
TANJUNGPINANG – Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) 2019, tinggal menghitung hari, yaitu 4-17 Juli mendatang. Seperti apa tahapannya?
Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasition menuturkan, jadwal Pemilu 2019 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Pemungutan suara Pileg 2019 akan berlangsung serentak dengan Pilpres 2019 yaitu pada 17 April 2019 mendatang.
Meski berbarengan, pendaftaran caleg dibuka lebih dahulu daripada capres. ”Pengumuman tahapannua sudah bisa dilihat juga di website KPU RI,” tuturnya singkat.
Pengumuman pengajuan daftar calon dimulai 1-3 Juli 2018
Pengajuan daftar calon: 4-17 Juli 2018.
Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon: 5-18 Juli 2018. Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi, 19-21 Juli 2018.
Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD: 22-31 Juli 2018
Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat, 1-7 Agustus 2018. Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR-DPRD, 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS anggota DPR-DPRD: 12-14 Agustus 2018.
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD, 12-21 Agustus 2018
Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD: 22-28 Agustus 2018
Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU: 29-31 Agustus 2018. Pemberitahuan pengganti DCS: 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD: 4-10 September 2018
Verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU: 11-13 September 2018
Penyusunan DCT anggota DPR-DPRD: 14-20 September 2018. Penetapan DCT anggota DPR-DPRD: 20 September 2018. Pengumuman DCT anggota DPR-DPRD: 21-23 September 2018. (dlp)