
KRI Yos Sudarso 353 berhasil menyergap dua kapal ikan asing yang diduga beroperasi secara ilegal di perairan Natuna. Kedua kapal itu masing Kapal Tanker MT Hai Soon X dan Kapal Ikan Asing (KIA) BV 95858 TS.
NATUNA – Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan menjelaskan, kedua kapal itu ditangkap dalam waktu berdekatan.
Kapal Tanker Hai Soon X ditangkap pada 24 Juli lalu dan KIA BV 95858 TS ditangkap pada hari Jumat 27 Juli pada pukul 13.15 WIB.
Keberadaan KRI Yos Sudarso 357 di perairan Natuna, dalam rangka melaksanakan Opserasi Laga Sagara–18 dan di bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada I.
”Kedua kapal dengan jenis dan fungsi yang berbeda ini sudah kita amankan di Selat Lampa,” kata Kolonel Harry, melalui siaran persnya, Minggu (29/7).
Ia menjelaskan, MT Hai Soon X merupakan kapal milik Hai Soon Ship Menejment PTE LTD dengan bendera Chok Island dengan kapasitas 1914 Gros Tonage (GT) berjenis Tanker.
Nakhoda kapal ini diketahui bernama Than Tha Hlaing dengan IMO : 8806395 dan kapal memiliki 19 ABK dan muatan solar sebanyak 2349,259 Metrik Ton dan 1 orang penumpang dari Pelabuhan Bintan ke Natuna.
Pada saat pemeriksaan, Nakhoda MT Hai Soon X mengakui telah menaikkan penumpang di perairan Pulau Bintan dan menurunkan penumpang di perairan Ranai di mana penumpang tersebut tidak terdaftar dalam crew list.
Pada Port Clearen-nya, lanjut Harry, tertulis kapal itu berlayar dari Singapura tujuan Uni Emirat Arab. Akan tetapi, nyatanya kapal itu berada di perairan Natuna dan akan menuju Taiwan tanpa adanya pernyataan deviasi dari Nakhoda MT Haisoon X.
”Kapal ini diduga telah melanggar UU Pelayaran No.17 tahun 2008 pasal 8 ayat 2 Jo pasal 284. Dan UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 pasal 219 ayat 1 jo pasal 323,” jelas Kolonel Hary.
Kemudian, pada Jumat tanggal 27 Juli 2018, pukul 13.15 WIB KRI Yos Sudarso 353 menangkap dan memeriksa 1 buah KIA Vietnam BV 95858 TS dan pada posisi 06 37 31 U – 108 36 48 T tepatnya di perairan ZEE Indonesia, Laut Natuna Utara.
Nakhoda kapal itu diketahui bernama Nguyen Quang dengan ABK 3 orang. Saat ditangkap, dokumen kapal itu nihil dengan muatan ikan cumi sekitar 50 Kg. ”Kapal yang satu ini tidak memiliki dokumen sama sekali,” ujar Kolonel Harry.
Kedua kapal dan Nakhoda berikut semua barang bukti sudah diamankan di Lanal Ranai. ”Keduanya sudah dalam proses tindakan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (HARDIANSYAH)