BINTAN – Permohonan paspor untuk anak, tidak diwajibkan melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kebijakan ini disampaikan oleh Deni Haryanto, Kasi Pelayanan dan Lalulintas Keimigrasian (Lalulintuskim), Kantor Imigrasi Kelas II Tpi Tanjunguban.
Dijelaskannya, KIA yang saat ini sudah mulai dilakukan oleh Disdukcapil. Ini merupakan tanda pengenal anak seperti KTP. Namun untuk permohonan paspor, KIA bersifat pelengkap saja.
”Tidak wajib melampirkan KIA itu. Tapi kalau ada, boleh dilampirkan,” jawab Deni menanggapi pertanyaan sejumlah warga mengenai KIA dalam pengurusan paspor ini, Kamis (8/8) kemarin.
Sebelumnya, beberapa warga di Bintan yang mulai melakukan perekaman KIA, di bebarapa layanan jemput bola Disdukcapil. Warga mempertanyakan penggunaan KIA saat permohonan paspor.
Ali, seorang warga menanyakan, apakah setelah melakukan perekaman KIA, wajib melampirkan kartu tersebut di setiap permohonan adminduk.
”Ya kan belum tahu KIA ini gimana. Takutnya kalau sudah rekam, malah wajib pula dilampirkan. Misalnya mengurus paspor. Tapi mudah-mudahan tak wajib,” sebutnya. (aan)