
BATAM – Usulan Ranperda Kota Batam tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD yang diusulkan Dewan Kota akhirnya disetujui Wali Kota Bata. usulan itu berisi tentang kenaikan gaji anggota DPRD Kota Batam yang selama ini totalnya Rp25 pr bulan.
Namun, secara rinci nantinya pembahasan terhadap Ranperda nantinya masih akan dibahas dewan dan pemerintah. Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan Ranperda usulan dewan sesuai dengan PP, agar dibentuk Perda mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administrasi anggota serta pimpinan dewan, paling lambat tiga bulan sejak PP dikeluarkan.
”Pada dasarnya kami sependapat dengan substansi yang diatur dalam Ranperda dimaksud,” kata Amsakar Senin (10/7). Hanya saja, Amsakar mengharapkan, agar dalam pembahasan nantinya selalu mempedomani peraturan dan ketentuan perundang-undangan.
”Kami harapkan, agar Ranperda dapat disusun secara cermat. Sehingga mampu mendorong prestasi terkait dengan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kota Batam,” harapnya. Sebelumnya, anggota DPRD Batam, Bustamin Hasibuan mengatakan, kenaikan gaji akan meningkatkan kinerja untuk memperjuangkan suara masyarakat. DPRD sendiri diakui pihaknya diberikan waktu hingga 31 Agustus 2017.
”Kita harapkan dapat segera selesai, karena waktu diberikan singkat,” katanya. Demikian juga kata anggota DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura. Kata Nyanyang, kenaikan pendapatan bagi wakil rakyat tersebut berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Saat ini, total pendapatan seorang anggota legislatif sebesar Rp25 juta per bulan dan akan ditingkatkan sesuai kemampuan daerah.
”Kita akan melihat kemampuan APBD nanti. Kita akan lakukan penyesuaian dalam Ranperda. Kita bahas dulu baru tahu angkanya,” katanya saat ditanya besaran angka kenaikan yang akan diajukan.(mbb)